Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengeluarkan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik ASN yang melibatkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Suwandi Hi Gani. Dalam putusannya, Bawaslu merekomendasikan Suwandi ke Komisi ASN (KASN) karena terbukti melanggar netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Halbar Aknosius Datang menyatakan, Suwandi awalnya diperiksa karena kedapatan mendampingi calon bupati petahana Danny Missy dan pasangannya Imran Lolori saat pemeriksaan kesehatan. Kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu melalui Kelompok Kerja Pengawasan Pencalonan.
“Yang bersangkutan diketahui turut hadir dalam pemeriksaan kesehatan dan mengawal bakal paslon tersebut sampai selesai pemeriksaan,” tutur Aknosius, Selasa (22/9).
Saat diminta klarifikasi, Suwandi gagal menunjukkan bukti bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan kesehatan Danny-Imran dalam rangka tugas kedinasan.
“Dan ketika kami memanggil untuk mengklarifikasi, yang bersangkutan tidak mampu membuktikan bahwa kehadirannya merupakan urusan tugas. Ketika kami tanyakan bahwa ada surat tugas, yang bersangkutan menjawab tidak ada,” terang Aknosius.
Setelah melakukan kajian, Bawaslu Halbar kemudian menyampaikan hasil klarifikasi dan merekomendasikan Suwandi ke KASN. Ia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan atau kode etik pegawai negeri sipil.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.