Tandaseru — Mulai tahun depan, PNS Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara akan mulai menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sayangnya, para guru nonsertifikasi tak akan kebagian insentif tambahan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tikep Mochtar Djumati menilai, ada ketidakadilan dalam penerapan TPP. Karena itu, Ketua Partai Nasdem Tikep ini berharap ada penyesuaian untuk pemberian TPP, agar ada rasa keadilan bagi guru nonsertifikasi.
“Sebenarnya kami ini lagi mencoba untuk mendapat data yang real untuk guru-guru yang nonsertifikasi. Kalau guru yang sudah sertifikasi sudah tidak masalah meskipun tidak dapat TPP, karena mereka mendapatkan sertifikasi jauh lebih besar dari TPP. Cuma yang nonsertifikasi ini yang kami mau kroscek kembali, karena ada laporan dari guru-guru nonsertifikasi itu, bahwa mereka mendapat insentif hanya Rp 230 ribu per bulan. Kalau mereka tidak dapat TPP tentu tidak adil,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Selasa (22/9).
Mochtar bilang, penting bagi guru nonsertifikasi mendapatkan TPP karena dinilai punya jam mengajar yang banyak, serta mempunyai tugas yang berat.
“Makanya ini nanti akan dibicarakan kembali, supaya guru-guru nonsertifikasi harus dapat TPP. Karena kelihatan tidak adil. Karena guru itu punya kerja justru jauh lebih banyak, dan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada ASN yang lain, dan itu guru punya tugas cukup berat juga. Makanya atas nama Fraksi Nasdem, kami akan memperjuangkan agar guru nonsertifikasi juga dapat TPP,” tambahnya.
Selain itu, Mochtar juga menyoroti pemberian TPP yang perlu diikuti penilaian kinerja serta kedisiplian PNS.
“Sebenarnya untuk memicu kinerja PNS itu bukan hanya diberikan TPP saja, tapi perlu dikasih punishment. Jadi dia tidak seenak-enak begitu saja menikmati TPP, tapi sementara di lain sisi malas berkantor. Makanya ini perlu diatur, kalau malas berkantor tentu selain tidak mendapat TPP secara 100 persen tentu juga harus ada sanksi,” harapnya.
Ia juga sedikit menyentil informasi yang beredar bahwa TPP adalah kado atau hadiah dari pihak tertentu untuk para PNS.
“Jadi pemberian TPP ini sebenarnya perintah, dan alasan pemberian TPP ini karena kondisi keuangan daerah serta persetujuan DPRD. Jadi TPP ini bukan kado yang diberikan oleh siapa atau siapa, bahkan di daerah lain sudah berlaku beberapa tahun terakhir, cuma Tidore saja yang baru mulai 2021,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.