Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, Maluku Utara membatasi peserta yang hadir dalam penetapan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada 23 September nanti sebanyak 50 orang saja. Itu pun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua KPU Ternate M. Zen A. Karim menyatakan, jika ada yang melanggar protokol bakal dikeluarkan dari ruang pendaftaran. Dia menegaskan, pada kampanye maupun diskusi publik bagi pasangan kandidat pun wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Kami telah mengundang seluruh bapaslon dan parpol agar mereka mengikuti serta memahami dalam pelaksanaan kampanye nanti tetap dengan protokol kesehatan sangat utama,” kata Zen, Rabu (16/9).
Dalam ketentuan tatap muka dan debat publik, nantinya hanya diperbolehkan kapasitas 50 orang yang tetap dengan protokol kesehatan.
“Jaga jarak dan pakai masker tetap wajib dan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh bapaslon,” ucapnya.
Dia mengaku, koordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate dan aparat kepolisian terus dilakukan. Pasalnya kedua lembaga itulah yang bertanggung jawab dalam pengawasan.
“Untuk penegakan sanksi merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Kepolisian sebagaimana yang tertuang pada PKPU bahwa keduanya yang bertindak sebagai pengawas dan penerapan di lapangan,” terang Zen.
Saat ini tercatat sebanyak 200 lebih pelanggaran yang ada di Indonesia. Namun untuk Kota Ternate, sambung Zen, hingga saat ini masih diterapkan protokol kesehatan.
“Untuk kota Ternate tidak ada catatan pelanggaran, sepanjang di dalam wilayah KPU itu tidak ada pelanggaran,” jelasnya.
Jadwalnya untuk penetapan paslon nanti akan dilakukan pada 23 September 2020, sedangkan pencabutan nomor urut pada 24 September 2020 di Hotel Sahid Bela Ternate.
“Dan dihadiri hanya 15 orang pada masing-masing bapaslon. Nantinya akan diundang yakni partai pengusung, LO, dan pasangan calon,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan