Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula.

Dirkrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili mengatakan, tim sudah turun ke lapangan untuk meminta ahli kerugian negara melakukan perhitungan kerugian. Saat ini, Ditkrimsus tinggal menunggu hasilnya.

“Kami sudah melayangkan surat untuk permintaan perhitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami ada ahli konstruksi dan ahli perhitungan keuangan negara, jadi selesai perhitungan dari ahli konstruksi setelah itu kami memintai hasil dari perhitungan kerugian uang negara apabila sudah cukup bukti dan akan menetapkan tersangka,” terangnya, Sabtu (12/9).

Alfis menambahkan, saksi yang sudah diperiksa lebih dari lima orang. Lima orang diperiksa lebih dulu pada tahap pertama.

“Kemarin tahap pertama ada lima saksi yang di periksa dan beberapa saksi yang harus dipanggil lagi. Kalau saksi sudah datang berarti bertambah lagi. Yang jelas sampai alat bukti itu sudah cukup dan akan kami menetapkan tersangka,” pungkasnya.