Tandaseru — Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara Muh Din Hi Ma’bud berjanji lahan warga di sekitar Kota Maba yang sudah digusur akan tetap dibayarkan. Meski begitu, pembayaran dilakukan secara bertahap.

Di hadapan massa aksi Muhdin menjelaskan, alokasi anggaran oleh Pemerintah Kabupaten saat ini tak dipriorotaskan untuk pembayaran tanah. Pasalnya, momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan adanya Covid-19 membuat anggaran terserap ke sana.

“Soal harga lahan tanaman, saya sudah pernah menjanjikan 2021 itu akan ditinjau kembali supaya anggaran yang dimasukkan dalam ABPD disesuaikan dengan standar. Kalau dimasukkan pada pertengahan ini tentu tidak bisa karena APBD sudah disahkan dan APBD Perubahan sementara dibahas dan akan disahkan,” tuturnya, Senin (31/8).

Muh Din juga meminta massa aksi agar pada 2021 nanti menagih janji tersebut kepada bupati terpilih. Sebab ia sudah menjanjikan selaku bupati.

Bupati bilang, penggusuran lahan tersebut tentunya sudah ada komunikasi antara pemilik lahan dengan Pemerintah. Sebab jika warga tak mau digusur Pemkab juga tak akan menggusurnya.

“Kalau sudah digusur, tentunya ada pembicaraan dengan pemilik. Kalau pemilik tidak mau pasti tidak akan digusur,” ujarnya.

“Yang pastinya 2021 akan tetap dibayar dan itu akan bertahap,” cetusnya.

Dalam menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Haltim Djon Ngoraitji meminta massa aksi hearing bersama dengan DPRD dan Pemda esok hari setelah rapat paripurna.

“Besok kita hearing bersama dengan Pemda dan massa aksi,” kata dia.