Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal mengeluarkan larangan pelaksanaan pesta ronggeng di masa pandemi Covid-19. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha di kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kepsul, Rabu (26/8).

Syafrudin bilang, pihaknya sudah membuat regulasi terkait larangan pelaksanaan pesta ronggeng di Kepulauan Sula. Akan tetapi, penegakan regulasi terkait pesta ronggeng itu ada pada instansi lain.

“Kami sudah buat regulasi, namun penegakan regulasi ada di pihak yang lain dalam hal ini polisi dan tentara. Kami bisa buat regulasi, tapi tidak bisa menghentikan,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Syafrudin, Pemerintah Daerah sudah berkoordinasi dengan Dandim dan Polres untuk duduk bersama membahas persoalan ini.

“Jadi Dandim sudah bersedia, tinggal menunggu Kapolres dari Ternate. Nah, nanti kita duduk bersama bahas persoalan ini, termasuk menegaskan pesta-pesta yang ada,” tuturnya.

Syafrudin menambahkan, sampai saat ini belum ada pencabutan status darurat kesehatan, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Itu berarti, wabah Covid-19 masih eksis di lingkungan kita.

“Sampai saat ini di seluruh dunia belum mencabut yang namanya darurat kesehatan, jadi corona itu masih ada,” tegasnya.