Tandaseru — Ketua Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara Muksin Amrin menanggapi pernyataan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang mempertanyakan sikap Bawaslu terhadap video dukungan Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk kandidat Pilkada Halmahera Selatan.

Kepada tandaseru.com, Muksin menyatakan pihaknya tetap berpegang pada Pasal 71 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu, atau merugikan pasangan calon tertentu. Ancaman bagi pihak yang melanggar Pasal 71 ayat (1) adalah pidana 6 bulan penjara.

“Tapi dalam pasal itu menyebutkan ‘pasangan calon’. Sekarang ini kan belum ada penetapan pasangan calon,” ujar Muksin, Jumat (14/8).

Atas pertimbangan itu, hingga kini Bawaslu belum mengambil tindakan apapun dalam menyikapi video singkat Gubernur berisi pernyataan sikap politiknya mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati, Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud dalam Pilkada Halsel.

“Bukan tidak perlu ditindak ya. Tapi pernyataan Gubernur itu kalau pakai Pasal 71 ayat (1), masalahnya sekarang ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan KPU,” terang Muksin.

Sebelumnya, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud mempertanyakan Bawaslu yang belum juga mengambil tindakan terhadap Gubernur. Kuntu menilai, Bawaslu tak serius lantaran yang menyatakan sikap tersebut adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba.