Tandaseru — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara mengusulkan 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus nanti.
Kepala Rutan (Karutan) Ternate Sujatmiko menyatakan, dari 47 narapidana di Rutan, 45 di antaranya diusulkan menerima remisi. Rinciannya, napi kasus pemalsuan dokumen 3 orang, narkotika 8 orang, penadahan 1 orang, pencurian 11 orang, dan penganiayaan 7 orang. Lalu penggelapan 4 orang, perjudian 2 orang, serta kasus perlindungan anak 6 orang.
“Kasus remisi paling banyak Tindak Pidana Umum,” ungkap Sujatmiko di ruang kerjanya, Rabu (12/8).
Sujatmiko bilang, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah WBP yang berkelakuan baik. Jika napi yang namanya sudah diusulkan membuat pelanggaran, usulannya akan dicabut.
“Untuk remisi mulai satu bulan hingga enam bulan,” pungkas Sujatmiko.
Tinggalkan Balasan