Tandaseru — Tujuh fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi, Senin (10/8) di ruang rapat paripurna. 7 fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK).
Dari 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum itu, sebagian besar menerima usulan Ranperda tersebut. Meski demikian, ada beberapa catatan khusus yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur Maluku Utara.
Sebagaimana diketahui, Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah sebanyak lima, namun satu Ranperda batal untuk diajukan, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ranperda yang semulanya disampaikan oleh Pak Gubernur pada 5 Agustus 2020 adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Perpustakaan, Pengelolaan Kearsipan, Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur STQ Tingkat Nasional ke-XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2021, serta Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang Bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara,” kata juru bicara Fraksi Nasdem, Ishak Naser.
Menurut Ishak, paripurna pemandangan fraksi ini hanya menyampaikan empat Ranperda yang telah masuk ke DPRD, dan satu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum dibahas.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuntu Daud itu dihadiri Gubernur Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, Sekretaris Provinsi Samsuddin A. Kadir, dan sejumlah anggota DPRD serta pimpinan OPD di lingkup Pemprov Malut.
Rapat ini akan dilanjutkan pada Selasa (11/8) dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda prioritas Prompemperda tahun 2020 usulan kepala daerah.(adv)
Tinggalkan Balasan