Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menyeriusi laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas swering Desa Mangon dan proyek air bersih dan jaringan perpipaan Kantor Bupati Kepsul.
Rabu (15/7) tadi, polisi memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepsul, Budi Sulistio untuk dimintai keterangan.
Pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Desa Mangon dibangun pada tahun 2019 oleh CV Permata Membangun senilai Rp 1,4 miliar, sedangkan proyek air bersih dan jaringan perpipaan di kawasan Kantor Bupati Kepsul tahun 2019 dikerjakan CV Alam Sutra senilai Rp 2,4 miliar.
Budi dimintai keterangan kurang lebih 3 jam di ruang Tipikor Polres Kepsul.
Ditemui usai dimintai keterangan, Budi mengaku dirinya ditanyai tentang ada temuan atau tidak dalam pelaksanaan proyek tersebut, dan apakah pekerjaan sudah selesai atau belum.
“Iya, saya dimintai keterangan terkait pekerjaan dua proyek di lapangan,” katanya.
Budi menambahkan, dari dua proyek yang dimintai keterangan, satu diantaranya sudah selesai dikerjakan.
“Air bersih itu sudah selesai. Untuk sarana pendukung swering Desa Mangon belum 100 persen,” ungkapnya.
Terkait kendala pembangunan sarana pendukung swering Desa Mangon, Budi bilang saat pekerjaan pihaknya terkendala kondisi alam.
“Kendala di lapangan itu menyangkut pasang surut air. Musim timur kalau air pasang kita tidak bisa kerja,” ujarnya.
Ditanya masa perpanjangan kontrak (adendum) atas proyek sarana pendukung swering Desa Mangon, Budi mengakui ada dua kali perpanjangan masa kontrak.
“Iya, ada dua kali adendum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan