Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembagunan Gedung Malaria Center. Pembangunan gedung dengan anggaran Rp 2,7 miliar melalui APBD tahun 2018 itu naik status ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Halbar, Salomina Meyke Saliama saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Halbar, Selasa (14/7) mengungkapkan, peningkatan status tersebut dilakukan pekan kemarin. Dia bilang, penyidik sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait kasus pembangunan Gedung Malaria Center yang pos anggarannya melekat di Dinas Kesehatan Halbar ini.
“Jadi dua bulan yang lalu kita sudah menyurat ke BPKP, tetapi yang menjadi kendala itu pemilik perusahaan pemenangan tender tersebut tidak ada di Ternate. Dan kemudian juga terkendala dengan kondisi Covid-19,” terangnya.
“Namun pada minggu lalu kita sudah tingkatkan kasus ini ke penyidikan dan suratnya sudah kita kirim untuk melengkapi data yang sudah kita ekspos di BPKP,” ungkap Salomina.
Kata Kajari, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan keuangan negara terkait kerugian negara. Di sisi lain, penyidik telah mengantongi hasil perhitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang.
“Jadi yang pasti sudah mengarah pada calon tersangka, tetapi kita juga harus secara resmi menentukan beberapa tersangka,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan