Tandaseru — Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengungkapkan kekesalannya lantaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 gagal menunjukkan rincian penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 23 miliar. Pemkot beralasan, perincian anggaran terlambat lantaran adanya Keputusan Presiden yang baru terbit.
Muhajirin dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemkot, Kamis (2/7) menyatakan, anggaran penanganan Covid-19 di Ternate sebesar Rp 39 miliar. Saat ini telah terpakai Rp 23 miliar.
“Tapi Gugus Tugas tidak menyampaikan rincian penggunaan anggaran. Dan saat ini ada lagi tambahan sebesar Rp 11 miliar melalui DAK,” ungkap Muhajirin.
Menurut Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Ternate tersebut, Wali Kota Burhan Abdurahman dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ternate Taufik Djauhar pekan lalu mengaku realokasi anggaran sudah selesai dilakukan. Namun turunnya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian alokasi anggaran dari DAK.
“Jadi ada kurang lebih Rp 11 miliar yang di-refocusing dan realokasi itu dipending anggaran awal, lalu dikembalikan ke Kepres itu, tetapi menunggu PMK,” kata Muhajirin.
“Tadi katanya sudah ditandatangani, tetapi isinya kita belum tahu,” tambahnya.
DPRD pun meminta rincian penggunaan anggaran dari Gugus Tugas. Namun permintaan tersebut tak bisa dipenuhi.
“Jadi Pemda menjawab sudah Rp 23 miliar (terpakai). Lalu Rp 23 miliar ini rincian pelaksanaannya apa? Tetapi mereka datang tidak membawa dokumen,” ucap Muhajirin.
Tinggalkan Balasan