Tandaseru — Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memanggil Kepala Puskesmas (Kapus) Balisoang, Helena Dego, Selasa (23/6). Helena dipanggil untuk dimintai penjelasan soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan polemik surat tugas pegawai.
Anggota Komisi III DPRD Halbar, Asdian Taluke saat dikonfirmasi di Kantor DPRD membenarkan pihaknya telah memanggil Kapus Balisoang. Saat bertemu Komisi III, Helena didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Rosfintje Kalengit.
“Dan saat ditanyakan kepada Kapus Balisoang terhadap laporan tersebut tidak menjawab atau hanya diam saja dengan alasan beliau sementara sakit. Yang menjawab hanya Kadis Kesehatan. Tapi Kadis mengatakan yang intinya ya dikembalikan kepada kapusnya saja terkait BOK,β ungkap Asdian.
Persoalan BOK yang dipersoalkan diantaranya pengelolaan BOK Rp 163.300.000 pada triwulan II tahun 2019. Asdian bilang, seharusnya Puskesmas terbuka terhadap anggaran-anggaran yang dipegang oleh bidang-bidang Puskesmas.
“Ketika dilihat di lapangan anggaran dana BOK dalam keterangan tertulis ada pembelanjaan wifi internet dan TV kabel dan lainnya. Namun ternyata semuanya tidak terealisasi atau tidak dibelanjakan oleh kapus,β ujarnya.
Selain pengelolaan dana BOK, laporan lain yang diterima Komisi III adalah sejumlah pegawai puskesmas dipindahkan ke Dinkes namun SK-nya tetap di Puskesmas Balisoang. Pemindahan mereka hanya diikuti surat tugas yang ditandatangani langsung Kadis Kesehatan.
βIni menjadi persoalan dan contoh buruk terhadap birokrasi. Kalau memang ada ASN tidak taat dalam tugasnya dan sanksinya dibina, kenapa tidak dibina di Puskesmas saja? Kenapa malah disurattugaskan masuk ke dinas dengan alasan mereka dibina, itu kan tidak masuk akal. Di dalam PP 53 tentang sanksi ASN, didalamnya tidak dicantumkan sanksi apa yang harus diberikan kepada ASN, jadi harus paham,β terang Asdian.
Asdian mengaku, karena saat ditanyakan Komisi III Helena tidak menjawab dan hanya diam saja dengan alasan sakit, Komisi III bakal memanggil kembali Helena dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan