Tandaseru — Lonjakan tagihan listrik bulan Juni ini membuat pelanggan resah. PLN pun membuka skema pengaduan pelanggan yang merasa tagihan listriknya lebih tinggi dari pemakaian.

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN (Persero) Kota Ternate, Maluku Utara, Gamal Rizal Kembay menjelaskan, lonjakan tagihan listrik di bulan Juni disebabkan adanya penyesuaian tagihan rekening listrik akibat perubahan mekanisme pencatatan meter pelanggan pascabayar. Perubahan dilakukan sejak awal pandemi Covid-19.

“Yakni dilakukan dengan cara menghitung rata-rata penggunaan listrik pelanggan 3 bulan terakhir. Sejak awal pandemi Covid-19 sudah kami sampaikan bahwa tagihan listrik di bulan April dan Mei kita lakukan hitung rata-rata 3 bulan sebelumnya,” tuturnya.

Menurut Gamal, langkah itu sebagai upaya PLN memutus penyebarluasan Covid-19 yang bisa saja terjadi antara petugas PLN dan pelanggan.

“Mekanisme penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN sehingga akan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan. Untuk itu PLN melakukan penyesuaian ketika petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali,” jelas Gamal.

Dia memaparkan, jumlah pelanggan di Kota Ternate yang telah melakukan pembayaran listrik dengan kenaikan di bawah 20 persen sebanyak 61 pelanggan. Kenaikan di kisaran 20 sampai 40 persen sebanyak 2.407 pelanggan, untuk kenaikan 40 sampai 60 persen sebanyak 1.466 pelanggan, kenaikan 60 sampai 80 persen sebanyak 852 pelanggan, kenaikan 80 sampai 100 persen sebanyak 529 pelanggan, dan kenaikan lebih dari 100 persen sebanyak 1.417 pelanggan.

“Sehingga total pelanggan yang telah melakukan pembayaran 6.732 pelanggan,” papar Gamal.

PLN sendiri memaklumi adanya penolakan lonjakan tagihan oleh masyarakat. Karena itu, PLN menawarkan solusi sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait tagihan rekening listrik bulan Juni.

“Pelanggan dapat melakukan klarifikasi tagihan ke unit layanan pelanggan terdekat dengan memberikan identitas diri, foto angka KWh meter terakhir, nomor ID pelanggan, serta struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir,” tandas Gamal.