Tandaseru — Rapat membahas pemberlakuan new normal atau kenormalan baru di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara yang dipimpin Bupati Haltim Ir Muhdin terpaksa ditunda. Pasalnya, listrik di kantor bupati tiba-tiba padam di tengah pembahasan poin per poin kesepakatan jelang new normal.
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.30 WIT itu dihentikan sekitar pukul 17.20 WIT begitu mati lampu.
Bupati Muhdin yang diwawancarai setelahnya menjelaskan, sudah ada beberapa kebijakan yang disepakati dalam pemberlakuan new normal.
“Dimana dalam pemberlakuannya new normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan,” ungkapnya, Rabu (3/6).
Dengan begitu, kata Muhdin, upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga negara tetap bisa berjalan.

“Selain itu diberlakukan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada di sekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi dan publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan standar protokol kesehatan,” katanya.
Menuju new normal, pemerintah pun harus melakukan upaya yang sistematis, terkoordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement. Didalamnya juga termasuk penambahan kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.
“Jadi akan ada arahan-arahan yang dibuat dalam bentuk spanduk yang nantinya dipasang ke tempat-tempat umum, tempat ibadah yang tersebar di Haltim, tentang prosedur standar tatanan baru,” ujar Muhdin.
Dalam rapat itu juga ada beberapa poin yang sudah dibahas dan disepakati. Ini nantinya menjadi dasar hukum saat diberlakukan new normal di Haltim, tepatnya di pintu-pintu masuk, baik udara, darat dan laut.
“Beberapa poin itu diantaranya status tanggap darurat bencana non alam diperpanjang sampai bulan Desember, keluar masuk Haltim, baik laut, darat dan udara, wajib mengantongi hasil swab test atau minimal rapid test bagi pelaku perjalanan yang dari luar Provinsi Maluku Utara, sementara di dalam daerah hanya menggunakan surat dari dokter, Satuan Gugus Tugas Kabupaten atau Kecamatan bagi perjalanan pribadi, serta surat tugas dari masing-masing instansi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan