Tandaseru — Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Mochtar Djumati mengingatkan Pemerintah Kota Tikep melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mempercepat pelaporan rasionalisasi atau penyesuaian anggaran APBD 2020 ke Pemerintah pusat. Hal ini penting agar tak mengganggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Mochtar bilang, Pempus melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan instruksi penundaan DAU yang berlaku bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan yang telah menyampaikan namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama dan Peratuan Menkeu Nomor 35 Tahun 2020.

“Informasi yang kami dapatkan. Kalau tidak laporkan dan jika penyesuaian tidak sesuai dengan dianjurkan dalam PMK, maka DAU yang ditransfer akan kena potongan. Kalau kena potongan, tentu DAU yang masuk setiap bulan hanya cukup untuk pembiayaan gaji pegawai saja,” ungkap Ketua DPD Nasdem Kota Tikep ini kepada tandaseru.com, Sabtu (30/5).

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Sabtu (30/5) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng).

Mochtar menyatakan, jika DAU yang masuk hanya sebatas membayar gaji, sudah tentu mengganggu roda pemerintahan.

“Begitu juga dalam penanganan Covid-19 bakal tidak bisa terpenuhi,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, hasil refocusing anggaran antara Badan Anggaran DPRD serta TAPD beberapa waktu lalu sudah mencapai kurang lebih Rp 196 miliar.

“Informasi yang kami dapatkan, Pemkot berencana akan melakukan penambahan lagi sebesar Rp 7 miliar. Tapi sampai sekarang kami belum dapat apakah sudah ada penambahan atau belum. Kami beberapa waktu lalu sudah sebarkan undangan untuk rapat lanjutan dengan TAPD, namun saja tidak jadi lantaran Pemkot tidak hadir karena alasan tertentu,” terang Mochtar.

Refocusing anggaran, sambungnya, bukan hanya untuk DAU melainkan juga Dana Alokasi Khusus (DAK).

“DAK juga, tapi DAK ini langsung dipotong oleh Pemerintah Pusat. Menurut pemkot, kurang lebih Rp 12 miliar DAK yang dipotong,” tambahnya.

Mochtar berharap TAPD dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan yang dianjurkan PMK secepatnya

“Supaya tidak mengganggu dana transfer DAU ke daerah,” imbuhnya.
katanya.

Dalam ketentuan PMK, kata Mochtar lagi, Pemda harus merasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya.

“Dalam hasil refocusing anggaran, atau penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah,” tandasnya.