Tandaseru — Bupati Halmahera Timur, Muhdin Ma’bud mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan belajar dari rumah bagi siswa TK, SD, dan SMP/sederajat.

Kebijakan itu termuat dalam Edaran Nomor 007/59/05/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam Edaran yang dikeluarkan 29 Mei 2020 itu, Bupati memutuskan waktu belajar dari rumah diperpanjang sejak 2 Juni hingga 30 Juni 2020. Belajar di rumah ini di bawah bimbingan orang tua dan dikoordinasikan dengan guru di sekolah.

“Kepala sekolah membuat jadwal guru piket/guru jaga untuk memantau perkembangan belajar di rumah dan kebersihan lingkungan sekolah,” demikian tertulis dalam Edaran.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Sabtu (30/5) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng).

Bupati menegaskan, belajar dari rumah melalui metode daring dilakukan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

“Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19,” kata Bupati.

“Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” sambungnya.

Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 mulai dilakukan 2 Juni hingga 30 Juni dengan sistem pendaftaran secara manual. Sekolah membentuk panitia PPDB dan dalam melaksanakan PPDB protokol kesehatan tetap dijalankan.

“Awal mulai pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 mengacu pada kalender pendidikan tahun 2020/2021,” tandasnya.