Tandaseru — Jelang peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia pada 9 Desember, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memaparkan kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2020. Selain Kejati, kinerja ini juga mencakup Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Malut.
Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muh. Irwan Datuiding mengungkapkan, Kejati Malut tahun ini menangani 5 kasus yang terdiri dari 2 penyelidikan dan 3 penyidikan. Di seluruh kabupaten/kota, total ada 59 kasus yang ditangani dimana 21 diantaranya sudah masuk penyelidikan, 23 kasus penyidikan dan 15 kasus penuntutan.
Penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 124.283.150 dan pengembalian keuangan negara Rp 1.780.675.000.
“Kejari Ternate menangani kasus tahap penyelidikan 1 kasus, penyidikan 3 kasus, penuntutan 1 kasus dan pengembalian kerugian keuangan negara Rp 88.055.000,” ungkap Erryl dalam jumpa pers di Kantor Kejati, Selasa (8/12).
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, sambung Erryl, telah menangani sebanyak 5 kasus. Pada tahap penyelidikan 3 kasus, penyidikan 1 kasus dan penuntutan 1 kasus. Sementara Kejari Halmahera Utara penyidikan 1 kasus dan pengembalian kerugian keuangan negara Rp 65.000.000.
“Untuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, tahap penyelidikan 3 kasus, penyidikan 1 kasus dan penuntutan 1 kasus,” sambungnya.
Sementara itu, Kejari Kepulauan Sula menangani 12 kasus yang terdiri dari penyelidikan 8 kasus, penyidikan 2 kasus, penuntutan 2 kasus dan pengembalian kerugian keuangan negara RpĀ 1.500.000.000. Sedangkan untuk Kejari Halmahera Tengah penyidikan 3 kasus dan penuntutan 3 kasus.
“Kejari Kepulauan Morotai penyelidikan 1 kasus, penyidikan 4 kasus, penuntutan 4 kasus, penyelamatan keuangan negara Rp 77.600.000 dan pengembalian keuangan negara Rp 127.620.000,” ujarnya.
Kejari Halmahera Barat, kata Erryl lagi, menangani 4 kasus, dimana tahap penyelidikan 1 kasus dan penyidikan 3 kasus. Lalu Kejari Halmahera Timur penyelidikan 1 kasus, penuntutan 3 kasus, dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 46.683.150.
“Penyelamatan keuangan negara Rp 124.283.150 dan pengembalian keuangan negara Rp 1.780.675.000, sehingga totalnya Rp 1.904.958.150,” tandas Erryl.
Tinggalkan Balasan