Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kabupaten Kepulauan SulaMaluku Utara menggelar sidang atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn, Selasa (8/12). Dalam perkara tersebut, ahli waris nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Sanana menggugat pihak bank yang dinilai telah sepihak mengalihkan kredit mendiang orangtuanya ke pihak lain.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi didampingi dua hakim anggota, Aufarriza Muhammad dan Edgar Pratama Hanibal dalam sidang tersebut mengabulkan sebagian gugatan Penggugat atas perkara tersebut.

Pitriadi saat membacakan putusan Majelis Hakim menyatakan, tanah seluas 202 meter persegi dalam perkara tersebut adalah sah milik Penggugat Azwin Parasesa Thamrin selaku ahli waris. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan para Tergugat terbukti melawan hukum.

“Menghukum Tergugat 2 untuk mengosongkan objek sengketa dari segala yang menjadi haknya maupun hak-hak orang lain yang ada di atasnya, kemudian menyerahkan hak sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik,” ucap Pitriadi.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Tergugat 3 dalam hal ini KCP BRI Sanana untuk mengembalikan sertifikat hak milik tanah dan rumah dengan nomor sertipikat 229 kepada Penggugat. Selain itu, pihak bank juga dihukum membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 45 juta.

Atas putusan itu, Azwin Parasesa Thamrin didampingi tiga kuasa hukumnya, Kuswandi Buamona, Fahmi Drakel, dan Zulfitrah Hasim Fayai menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim PN Sanana yang telah mengabulkan gugatan para Penggugat.

Kuswandi Buamona juga menegaskan, kasus ini menjadi catatan penting bagi para nasabah, baik yang akan mengambil kredit atau apapun yang berurusan dengan perbankan.

“Ini jadi catatan penting untuk para nasabah atau masyarakat yang hendak mengambil kredit di bank agar ke depan bisa lebih berhati-hati dan teliti,” terang Kuswandi.

Penggugat (kedua dari kiri) bersama tiga kuasa hukumnya. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Kuswandi bilang, kasus semacam ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena bisa merugikan nasabah. Apalagi nasabah atau masyarakat yang sedang terikat kredit dengan pihak bank.

“Kasus semacam ini bisa merugikan banyak orang jika terus berkembang di tengah-tengah masyarakat kita. Jadi ini pengalaman penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” tukasnya.