Tandaseru — Sidang lanjutan dugaan pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) dengan terdakwa Awwab Hafidz selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan Direktur Operasional PT Position, Hary Arianto Dharma Putra.
Di hadapan majelis hakim, Hary menjelaskan perbedaan IPPKH dan PBPH terkait dengan pertanyaan dari JPU. Menurutnya, jika perusahaan tambang hanya memiliki izin bidang, maka tidak bisa melakukan aktivitas penambangan. Sehingga itu, harus dilengkapi dengan izin ruang atau yang sekarang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin ruang ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehuatan berupa IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini jelas berbeda dengan PBPH atau yang disebut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. PBPH ini bergerak di bidang kehutanan atau kayu. Untuk itu, PT Position juga disarankan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin PBPH, yakni PT WKS.
JPU kembali menanyakan ada atau tidak cara mengecek izin kehutanan setiap perusahaan yang sudah beroperasi.
“Ada. Itu sangat transaparan, bisa dibuka di aplikasi Sigap (Sistem Informasi Geospasial). Kita bisa tahu ada IPPKH siapa saja,” jawab Hary.
“Ini karena lokasi bertetanggan (PT Position dan PT WKM), apakah saudara melihat di Sigap perusahaan yang tadi (PT WKM) diklaim sudah punya izin pertambangan, apakah sudah punya IPPKH sesuai di Sigap,” tanya JPU lagi.
Hary lalu menjelaskan bahwa yang tertera di Sigap itu PT WKM memang mempunyai IPPKH, tetapi tidak di lokasi yang dilakukan pemasangan patok.
“Jauh sekali di atas IPPKH-nya,” jelas Hary.
JPU kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk memperlihatkan titik koordinat IPPKH antara PT WKM, PT WKS maupun PT Position seperti yang diterangkan Hary. Dalam titik koordinat yang diperlihatkan JPU itu sesuai dengan keterangan saksi Hary.
Sebagaimana diketahui, PT WKS dan PT Position sebelumnya sudah melakukan perjanjian kerja sama untuk pinjam pakai jalan angkutan. PT WKS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan atau kayu. Position bekerja sesuai ketentuan permen LHK Nomor 7 Pasal 370 dan Permen LHK Nomor 8 Pasal 42. Di mana diperbolehkan untuk melakukan kerja sama penggunaan jalan dengan PBPH, dalam hal ini PT WKS.
PT WKM pada lokasi jalan yang disengketakan tidak mempunyai IPPKH, sehingga tidak berhak melakukan penyetopan, penghalangan dan membuat portal, karena lokasi tersebut adalah lokasi HPT, sehingga harus mempunyai izin kehutanan, dan izin tersebut dimiliki oleh PBPH PT WKS yang bekerja sama dengan PT Position.
PT Position tidak melakukan penambangan ilegal di luar IUP-nya, tetapi melakukan kegiatan rekonstruksi dan upgrading jalan sesuai kerja sama dengan PBPH PT WKS, di mana jalan tersebut akan digunakan oleh kedua belah pihak (PT WKS dan PT Position) untuk kegiatan produksi.
Tinggalkan Balasan