Tandaseru — Kiprah dan eksistensi Dr. Hendra Karianga, SH.,MH di dunia advokat semakin melesat. Kapasitas dan kualitasnya kini disejajarkan dengan pengacara kondang nasional. Integritas akademisi sekaligus advokat Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, ini juga dinilai tak perlu diragukan lagi.
Kepercayaan itu dibuktikan dengan penunjukan Hendra sebagai Wakil Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) periode 2025–2030.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Peradi SAI Nomor: KEP.002/PERADI-DPN/KETUM/2025.
“Menjadi pengurus DPN Peradi SAI bukanlah hal mudah. Namun, stigma itu berhasil ditembus oleh Hendra Karianga,” kata Arnold Musa, Ketua DPC Peradi SAI Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (29/8/2025).
Menurut Arnold, keterpilihan Hendra Karianga di struktur pusat merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara.
“Beliau adalah satu-satunya pengacara asal Maluku Utara yang dipercaya masuk level nasional. Ini menjadi motivasi bagi kami para lawyers di daerah,” ungkapnya.
Menanggapi amanah tersebut, Hendra -yang akrab disapa HK- menyatakan siap mengemban kepercayaan Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto.
“Saya berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepada Ketum Peradi SAI atas kepercayaan yang diberikan. Sebagai pengurus, saya akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik serta menjaga integritas advokat sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini juga menegaskan komitmennya untuk menyuarakan aspirasi konstitusi secara damai, menegakkan keadilan, dan mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana harapan Mahkamah Agung pada Munas Peradi SAI di Hotel Anvaya, Bali, 26 Juli 2025 lalu.
Lebih lanjut, pengacara asal Loloda ini menekankan pentingnya mengaplikasikan tujuan DPN Peradi SAI, termasuk menyediakan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,menyelenggarakan penyuluhan hukum, serta mendorong anggota untuk aktif melakukan kegiatan pro bono sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
Tinggalkan Balasan