Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua pejabat Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD).
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, serta mantan kepala bidang Dinas PMD Pulau Taliabu, La Ode Muslimin Napa. Salim merupakan mantan Kepala DPMD Taliabu juga, sedangkan Muslimin saat ini salah satu kepala bidang di ULP Taliabu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Iya betul ada penetapan dua orang tersangka, Sekda dan satu mantan pejabat, terkait kasus Dana Desa Pulau Taliabu,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Kasus dugaan korupsi DD di Pulau Taliabu ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa di 71 desa, dengan besaran Rp60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Tinggalkan Balasan