Tandaseru — WS (45 tahun), pemilik kedai kopi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilaporkan ke Polres Sula, Kamis (3/12).

WS dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap MF (22 tahun) yang tak lain adalah karyawan di kedai WS.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, kejadian tersebut bermula ketika MF mengeluh sesak napas. Saat itu juga, WS memanggil korban dan memijat punggung korban.

Tak hanya memijat punggung, WS juga memanfaatkan situasi tersebut untuk menyentuh payudara MF. MF pun ketakutan sehingga lari keluar kedai untuk menyelamatkan diri.

Tidak terima dengan perbuatan WS, MF lantas melaporkan WS ke Polres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Paultri Yustiam saat dikonfirmasi Jumat (4/12) menyampaikan, Polres Sula tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Yang pastinya kita proses sesuai dengan prosedur, melalui penyelidikan, dan kalau cukup bukti kita naik ke penyidikan,” katanya.

Paultri bilang, jika Laporan Polisi (LP) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sudah masuk ke Satreskrim, maka langsung dilakukan penyelidikan.

“LP-nya belum masuk ke Reskrim, mungkin masih di meja pimpinan (Kapolres, red). Pastinya setelah itu langsung lidik,” tukasnya.