Tandaseru — Dua lelaki di kecamatan Sanana, kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan warga sekampungnya.
Kepala SPKT Polres Sula IPDA Afandi mengungkapkan, kedua terduga pelaku berinisial AT dan RL. Keduanya melancarkan aksinya di waktu dan tempat yang berbeda.
Dalam peristiwa pertama, korban pergi membeli deterjen di warung milik AT. Ketika korban hendak kembali ke rumah, AT memanggil korban dan membawanya ke depan kamar mandi. Di situlah ia melakukan perbuatan bejatnya.
“Untuk kejadian dengan terduga pelaku AT itu terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 15.35 WIT,” ungkap Afandi, Rabu (6/7/2025).
Sementara pada peristiwa kedua, terduga pelaku RL memperkosa korban di bulan Juli juga. Awalnya, korban mengantarkan ponakannya ke rumah RL untuk buang air.
Sesampainya di rumah, terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah mendekati korban dan memegang bahunya. Setelah itu, ia langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku keluar dari rumah dan pergi menuju ke pantai,” tuturnya.
Kejadian ini terungkap ketika korban memberitahukan neneknya. Nenek korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada ayah korban yang juga seorang kepala desa.
“Setelah mendengar hal itu, korban bersama ayahnya datang ke SPKT Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan polisi. Terduga pelaku AT sudah diamankan di Polres, sementara terduga pelaku RL masih dilakukan penyelidikan,” tandas Afandi.
Tinggalkan Balasan