Tandaseru — Seorang kepala sekolah SMA di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AU (37 tahun) diduga melakukan pelecehan terhadap lima siswanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat kepsek itu dilakukan di ruang kelas dan rumah dinas guru. Dari lima kasus yang dilaporkan, tiga di antaranya dinyatakan memenuhi unsur pidana dan diproses Satreskrim Polres Morotai.
Kasus pertama terjadi April 2025 di mana korban pertama berusia 18 tahun. Peristiwa kedua terjadi Juni 2025 dengan korban yang berbeda yang juga berusia 18 tahun. Sedangkan peristiwa ketiga terjadi Juli 2025 dengan korban berusia 17 tahun.
Kejadian ini baru diketahui setelah kerabat para korban melaporkan ke Polres Morotai pada 25 Juli 2025.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai AIPDA Rusdi Madi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan oknum kepala sekolah terhadap lima siswa.
“Jadi, ada sekitar lima siswa korban pencabulan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, orang tua korban datang ke SPKT untuk buat laporan,” ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut sudah diserahkan ke Reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Setelah pihak PPA melakukan interogasi, hanya tiga orang yang memenuhi unsur pencabulan, sehingga LP hanya naik tiga orang korban saja. Ini juga sudah berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum. Intinya sudah diproses di Reskrim bagian PPA,” terang Rusdi.
Sementara Kanit Reskrim PPA Polres Morotai, AIPTU Ihnan Banyo membenarkan kasus tersebut dalam proses penyelidikan.
“Kasus itu sudah kami tangani dan saat ini dalam penyelidikan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan