Tandaseru — 174 narapidana di Lapas Ternate, Maluku Utara, diusulkan menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Pengusulan remisi ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Ternate Faozul Ansori mengatakan, dari total 241 warga binaan, hanya 174 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.
“Adapun pemberian remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pemotongan masa pidana,” ujar Faozul, Rabu (30/7/2025).
Ia merinci, jumlah napi yang mendapat usulan remisi 6 bulan sebanyak 27 orang, 5 bulan sebanyak 26 orang, 4 bulan sebanyak 39 orang, 3 bulan sebanyak 54 orang, 2 bulan sebanyak 19 orang, dan 1 bulan sebanyak 9 orang.
Faozul menjelaskan, dari 174 napi yang diusulkan, 62 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana khusus. Rinciannya, 50 orang kasus narkotika dengan vonis di atas 5 tahun, 11 orang kasus korupsi, dan 1 orang kasus perdagangan ilegal (illegal trafficking).
Sementara 112 napi lainnya berasal dari kasus tindak pidana umum. Di antaranya, kasus perlindungan anak sebanyak 71 orang, narkotika di bawah 5 tahun 11 orang, pencurian 6 orang, penganiayaan 4 orang, penipuan 4 orang, KDRT 3 orang, kesusilaan 3 orang, senjata tajam 3 orang, pembunuhan 4 orang, kekerasan seksual 1 orang, perbankan 1 orang, dan kesehatan 1 orang.
“Kasus narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun masih mendominasi usulan remisi tahun ini,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.