Tandaseru — Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Nurwinardi mengungkapkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka.
“Kalau sudah diserahkan ke kami, maka kami langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Nurwinardi, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, BPK telah melakukan pemeriksaan di Pulau Taliabu beberapa waktu lalu. Proses penyidikan juga telah dilakukan secara intensif, di mana sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari jajaran komisaris PT TJM hingga pejabat pemerintah daerah.
“Calon tersangka sudah kami kantongi, namun belum bisa kami umumkan sebelum hasil perhitungan resmi dari BPK keluar,” ujarnya.
Selain saksi, tim jaksa penyidik juga telah memeriksa satu orang ahli perbendaharaan negara dan berencana memeriksa satu ahli tambahan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Ditegaskan Nurwinardi, pihaknya menargetkan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat bulan Agustus 2025.
“Kalau bukan dalam bulan Juli ini, berarti di bulan Agustus kami sudah gelar penetapan tersangka. Saat ini tinggal tunggu hasil BPK saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020, yang menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar dalam dana penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah daerah ke PT Taliabu Jaya Mandiri.
Tinggalkan Balasan