Tandaseru — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polri, Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan istrinya, Wulandari Anastasia Said, kini memasuki babak baru.
Pasangan suami istri ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Utara, Maluku Utara. Pasalnya, keduanya saling lapor untuk kasus yang sama.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid menjelaskan, laporan pertama kali diterima pada 20 September 2024 oleh Satreskrim Polres Halut dengan nomor LP/269/IX/2024/Reskrim. Dalam laporan itu, Wulandari Anastasia Said bertindak sebagai pelapor, sedangkan Brigpol Ronal sebagai terlapor.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, menurut Sofyan, telah dilakukan dua kali upaya mediasi. Pertama, mediasi secara pribadi oleh Brigpol Ronal dengan mendatangi rumah istrinya di Weda, Halmahera Tengah, pada Oktober 2024. Kedua, mediasi difasilitasi oleh Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024. Namun, keduanya tidak membuahkan hasil sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo. Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo,” terang Sofyan, Minggu (6/7/2025).
Tak hanya proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani proses Kode Etik Kepolisian (KKEP) berdasarkan LP/5-B/IX/2024/Sie Propam tanggal 20 September 2024. Sidang KKEP digelar pada 9 November 2024 dengan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
Sanksi etika yang menimpa Ronal adalah ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Ia juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Sedangkan untuk sanksi administratif yang diterima Brigpol Ronal berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan kenaikan gaji berkala selama empat periode, penundaan pendidikan selama satu periode, mutasi bersifat demosi antarwilayah selama 5 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Sementara itu, Brigpol Ronal juga melaporkan balik istrinya Wulandari ke SPKT Polres Halut melalui LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas dugaan KDRT. Proses penyidikan berjalan dan Wulandari telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Pada 11 Juni 2025, pihak Wulandari mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
“Dengan ditolaknya gugatan, penyidik kembali melanjutkan proses hukum. Meski demikian, saat ini Wulandari belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan,” jelas Sofyan.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada tindakan kriminalisasi dalam proses hukum ini.
“Kami menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural,” tegasnya.
Polres Halmahera Utara juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas equality before the law, yaitu kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang status atau jabatan.
Tinggalkan Balasan