Tandaseru — Enam terdakwa pelanggaran peredaran minuman keras (miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (26/6/2025).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Wansosa yang dilakukan Satsamapta Polres Sula.
Enam terdakwa itu terdiri atas empat laki-laki berinisial RD, HY, MY, dan FM, serta dua perempuan berinisial IQD dan RW. Mereka diamankan bersama barang bukti 34 botol cap tikus.
Keenamnya terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 3 ayat (1) dan (2) tentang Minuman Keras.
Penuntut Umum AIPDA Suwandi Sangadji menghadirkan dua saksi dari kepolisian, yakni BRIPDA Alfayed Duwila dan BRIPDA Fahman.
Kasat Samapta Polres Sula AKP Ruslan Lutia menjelaskan, putusan majelis hakim bervariasi tergantung peran dan tingkat pelanggaran masing-masing terdakwa.
“Sebagian besar dari mereka dijatuhi sanksi berupa denda, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011,” terangnya.
Kata Ruslan, putusan sidang menetapkan RD membayar denda sebesar Rp 2.500.000, IQD Rp 300.000, sedangkan RW, HY, MY, dan FM masing-masing dijatuhi denda Rp 1.000.000.
Tinggalkan Balasan