Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menepis pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Yoram Uang soal tendensi politik dalam penonaktifan sementara 23 kepala desa.
Kepala DPMD Morotai Jamaludin menjelaskan, DPMD telah menjalankan tugas pengauditan terhadap 88 kepala desa terkait penggunaan Dana Desa selama menjabat. Langkah itu sudah sesuai perundang-undangan dan tidak berkaitan dengan pilkada.
“Penyampaian yang disampaikan oleh Waketum DPP Apdesi, menurut hemat kami, beliau kurang memahami substansi regulasi daripada pemberhentian sementara kepala desa. Memang betul dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diberhentikan karena tiga hal. Meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan diberhentikan,” paparnya, Selasa (17/6/2025).
“Jadi dalam konteks di Morotai, itu yang beliau belum memahami, yang jelas rekan-rekan kepala desa ini diduga adanya temuan administrasi tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga Pemda Kabupaten Pulau Morotai melakukan pembinaan kepada mereka. Jadi tidak ada hukuman kepada mereka,” sambung Jamaludin.
Ia juga menepis penyampaian Yoram tentang abuse of power. Jamaludin bilang, hal itu salah besar, sebab langkah yang dilakukan bupati Morotai adalah pembinaan melalui Inspektorat.
“Ini untuk mempercepat penyelesaian dalam konteks Pemda Morotai mengutamakan asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Dia mengatakan, pengelolaan DD di Morotai ditemukan penyalahgunaan secara administrasi yang belum diselesaikan.
“Jadi kalau sudah menyelesaikan temuan administrasi maka kepala desa nonaktif akan dikembalikan. Jadi alangkah baiknya wakil ketua DPP Apdesi harus memahami dulu substansi permasalahan yang ada di kabupaten Pulau Morotai, tidak langsung menjastifikasi bahwa ini adalah kesewenang-wenangan kepala daerah yang disebut abuse of power ini,” cetusnya.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah adalah langkah pembinaan dan penyelesaian administrasi, bukan pemberhentian secara permanen.
“Jadi beliau mengatakan pemberhentian itu, salah. Tapi pemberhentian sementara, jadi waketum DPP Apdesi harus paham itu. Karena dalam regulasi itu Nomor 82 Tahun 2015 yang diubah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 khususnya di Pasal 9 itu kewenangan kepala daerah. Jadi kepala desa dapat diberhentikan sementara itu karena empat hal, yang pertama melanggar larangan, yang kedua tidak melakukan kewajiban, yang bersangkutan jadi tersangka dan terdakwa. Itu yang dilakukan sementara oleh kepala daerah,” jelasnya.
“Jadi, beliau hanya kurang memahami substansi masalah yang ada di kabupaten Pulau Morotai. Permasalahan di Mororai ini bukan masalah politik, ini adalah kebijakan murni oleh pak bupati dan wakil bupati bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tertib administrasi dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya tugas di desa, sudah sesuai regulasi,” tukas Jamaludin.
Ia menambahkan, pernyataan Yoram lebih pas dialamatkan ke Pulau Taliabu.
“Kalau waketum lebih fokus yang Taliabu, itu baru pas. Statement wakteum itu lebih pas masalah di Taliabu. Saat ini kepala desa yang terindikasi temuan mereka malah mengapresiasi Pemda Morotai, sehingga ke depan lebih berhati-hati lagi dalam pengelolaan administrasi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan