Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengisyaratkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum (mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Malut.
“Perkara mami memang kita sudah menetapkan tersangkanya. Kalau rekan-rekan perhatikan, di Pengadilan Negeri itu kita telah melakukan proses penuntutan terhadap salah satu mantan bendahara,” ujar Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga, Senin (16/6/2025).
Menurut Richard, saat ini pihaknya masih terus memantau fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tidak menutup kemungkinan, jika dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejati siap menetapkan tersangka tambahan.
“Jadi harapan kita pada fakta persidangan ini, apabila ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan dia sebagai tersangka yang turut bertanggung jawab atas perbuatan ini,” tegasnya.
Richard menegaskan, penetapan tersangka sebelumnya sudah melalui proses penyidikan yang mengacu pada data, dokumen, serta keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan penyidik.
“Atas dasar itu, kita mengacu pada pasal 184 KUHAP dan beranggapan bahwa yang bertanggung jawab adalah bendahara berdasarkan pertanggungjawaban yang telah dikaji oleh penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Richard juga menanggapi adanya pernyataan dari terdakwa yang mengaku sempat mengalami intervensi dan tekanan. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.
“Silakan disampaikan di fakta persidangan. Karena tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan akan ada pihak-pihak lain yang akan turut bertanggung jawab selain daripada si bendahara tersebut,” pungkasnya.
Kasus WKDH sendiri menjadi perhatian publik Maluku Utara dalam beberapa bulan terakhir, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Tinggalkan Balasan