Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini tengah memproses pemecatan terhadap 10 ASN.

Selain 10 ASN yang tersebar di sejumlah pemerintah kelurahan, kecamatan, dan dinas, ada 1 pejabat eselon III di Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate berinisial LU yang telah diajukan untuk dibebas jabatan.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menyebutkan, ASN yang diberi punishment tersebut dikarenakan tidak berkantor tanpa alasan yang jelas selama berbulan-bulan, bahkan ada yang setahun.

“Kurang lebih 10 PNS yang sementara ini kami proses pemberhentiannya karena tidak masuk kantor, ada yang satu tahun, lebih dari 6 bulan lah,” kata Samin, Rabu (4/6/2025).

Samin menjelaskan, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dipertegas PNS yang tidak berkantor selama 48 hari sudah harus diambil langkah hukum, atau penegakan disiplin.

Penegakan disiplin dimulai dari sanksi ringan, sedang, sampai berat. Untuk sanksi berat, bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sekaligus pelepasan jabatan.

Dalam rangka menegakkan disiplin ASN kata Samin, maka BKPSDM mengambil langkah-langkah strategis, salah satunya adalah menegakkan disiplin terhadap seluruh pejabat tidak hanya bawahan.

“Ini dibuktikan dengan kami membebaskan jabatan satu orang pejabat eselon tiga yang sudah tidak berkantor kurang lebih lima bulan kita bebaskan jabatannya. Namanya saya tidak bisa bilang di Dinas Ketpang inisialnya LU,” ungkapnya.

LU kata Samin, sudah kurang lebih 5 bulan ini meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, sehingga secara mekanisme sudah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan tugas namun diabaikan oleh yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, 14 hari kemudian LU dilayangkan pemanggilan untuk yang kedua kalinya namun tetap diabaikan.

“Kemudian diambil alih BKPSDM yang bersangkutan juga abai, maka kami masuk BAP (berita acara pemeriksaan),” cetusnya.

Samin memastikan, pengajuan pembebasan jabatan terhadap LU telah diajukan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, tinggal menunggu putusan.

“Sampai nanti yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan, terus kemudian tidak masuk-masuk kantor, maka kita laksanakan penegakan terhadap PP 94 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi semua dilakukan dengan bertahap,” tegas Samin.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter