Tandaseru — Kepala desa Waiman, kecamatan Sulabesi Tengah, kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Mahda Umanahu, diduga mengangkat salah satu politikus PDI Perjuangan sebagai sekretaris desa.

Anggota partai berinisial M itu diangkat sebagai sekretaris desa menggantikan Zainudin Umaternate pada April kemarin. Ia kini telah menjalankan tugas di kantor desa Waiman.

M diketahui mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP sejak 2022 tertanggal 30 September dengan nomor 82050720030801820001. Selain memiliki KTA, M juga terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sula sebagai calon DPRD di daerah pemilihan II periode 2024-2029.

Kepada tandaseru.com, salah satu warga Waiman yang enggan namanya diberitakan menyampaikan, sebagai masyarakat, pihaknya berharap jika benar M masih berstatus sebagai anggota partai politik, maka pemerintah daerah segera memberhentikannya karena menyalahi ketentuan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketiga pasal tersebut pada intinya melarang kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa menjadi pengurus parpol.

“Saya dan masyarakat desa Waiman berharap pemerintah segera mengevaluasi keputusan kades Waiman terkait direkrutnya M yang diduga masih berstatus politisi,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Waiman Mahda Umanahu saat dikonfirmasi menyampaikan, saat mengusulkan M menjadi sekdes ia tidak mengetahui jika yang bersangkutan adalah pengurus partai politik.

“Saya tidak tahu kalau M itu berstatus sebagai anggota partai atau tidak. Saya memilih dia karena dia bisa kerja sama dengan baik kalau dengan saya, jadi saya mengakomodirnya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, jika informasi soal status di partai benar maka ia akan mengganti M. Namun ia berharap M bisa memilih mau tetap menjadi anggota parpol atau menjadi sekdes.

“Kalau ketentuannya seorang anggota partai berhenti minimal 6 bulan baru bisa bergabung di lembaga pemerintah seperti pemerintahan desa maka kita akan tunggu sampai masa M sebagai kader berakhir baru kita akomodir. Tapi itupun kalau dia benar anggota partai dan berkeputusan meninggalkan partai,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bappilu PDIP Sula Arman Buton yang dikonfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada kader partai yang mengajukan surat pengunduran diri dari partai.

“Nanti konfirmasi lagi ke ketua PDIP Kepulauan Sula atau anggota DPRD dari PDIP Adi Nyong Tidore karena itu bidangnya,” ujarnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Riski Sarmin
Reporter