Tandaseru — M. Natsir Sangadji, oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sula belum bisa bernapas lega. Pasalnya, meski Pengadilan Negeri Sanana telah memvonis bebas lima rekannya yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu, nasib politikus Partai Gerindra itu tergantung putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Natsir diketahui tak pernah menghadiri panggilan klarifikasi, baik yang dilayangkan oleh Bawaslu Kepulauan Sula maupun Polres Kepulauan Sula atas keterlibatannya dalam kasus pengusiran Panwas Desa Capalulu.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Kepulauan Sula berdasarkan surat Nomor :B/861/X/2020/GAKKUMDU, Natsir juga tak pernah memenuhi panggilan penyidik dalam tahapan penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Pada akhirnya, oknum wakil rakyat itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kepulauan Sula dengan Nomor DPO/05/X/2020/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020 lalu.
Terkait status DPO Natsir, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto kepada tandaseru.com menyampaikan, Polres Sula masih menunggu putusan kasasi MA. Kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum pasca PN Sanana memvonis bebas para terdakwa.
“Kita masih menunggu putusan Kasasi,” kata Herry, Kamis (19/11).
Herry bilang, jika sesuai prosedur maka penyidikan dalam perkara tindak pidana pemilu memiliki batas waktu 14 hari. Itu berarti, perkara yang menyeret Natsir sudah harus disidangkan.
Akan tetapi, lanjut Herry, jika putusan MA nanti menyatakan kelima terdakwa yang divonis bebas oleh PN Sanana terbukti bersalah, maka status DPO Natsir akan tetap diproses. Sebaliknya, apabila putusan kasasi menyatakan bebas, maka Polres harus menghentikan proses penyidikan (SP3) atas status Natsir sebagai DPO.
“Kita masih menunggu putusan Kasasi. Kalau kasasi juga diputus bebas, ya mau tidak mau kita harus SP3,” terang Herry.
Sebelumnya, JPU dalam perkara tersebut mengajukan kasasi pada Senin (16/11) lalu. Sekadar diketahui, Natsir juga ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan lima orang yang telah divonis bebas oleh PN Sanana, yakni Bustamin Sanaba, Salem Buamona, Ajis Umanahu, Salman S. Naipon dan Sahdi Duwila dalam perkara tindak pidana pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan