Tandaseru — Polsek Pulau Ternate, kota Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang pemuda berinisial WA (25 tahun), warga kelurahan Tafure, kecamatan Ternate Utara, Jumat (4/4/2025). WA ditangkap atas dugaan tindak asusial terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek IPTU Lukman Umasugi melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengungkapkan, penangkapan dilakukan di kelurahan Takome, kecamatan Ternate Barat. Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap korban (15 tahun), seorang pelajar SMP.

“Jadi berdasarkan keterangan awal dari pelaku, kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan WhatsApp dan mengajaknya bertemu,” kata Umar, Minggu (6/4/2025).

Korban, sambung Umar, lalu dijemput WA dan rekannya, AF. Ketiganya lantas bepergian dengan sepeda motor dengan posisi AF memboncengi korban dan WA mengikuti dari belakang.

“Setelah sempat berpindah-pindah tempat, korban akhirnya dibawa ke kamar kos milik pelaku di kelurahan Tafure,” ungkapnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku mengakui korban kemudian ditinggal berdua bersama dirinya oleh AF. Di situlah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

Korban, dalam keterangannya, menyatakan ia dipaksa oleh pelaku dengan ancaman kekerasan sehingga tidak mampu melawan.

“Korban juga mengaku ketakutan dan enggan pulang karena merasa malu dan trauma atas kejadian yang menimpanya,” ujar Umar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pulau Ternate bersama personel langsung melakukan pengamanan dan menghindari amukan warga terhadap pelaku. Proses evakuasi dilakukan personel Satuan Sabhara Polres Ternate di bawah pimpinan IPDA Iwan Mole.

Adapun tindakan yang dilakukan yaitu membuat laporan polisi, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan dan menempatkan police line di lokasi.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial AF turut diamankan pihak keluarga dan diserahkan ke kepolisian.

“Saat ini, status hukum AF masih dalam penyelidikan, dan kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter