Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menetapkan tiga anggota Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan jurnalis tribunternate.com Zulfikram Suhadi. Ketiga tersangka berinisial JA, JK, dan FA itu saat ini belum ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres AKP Widya Bhakti Dira menjelaskan, penahanan belum dilakukan karena para tersangka bersikap kooperatif.
“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti. Namun, berkas perkara tetap kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain Zulfikram, jurnalis halmaheraraya.com Fitrianty Safar juga menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” pada 24 Februari 2025 di depan Kantor Wali Kota Ternate. Laporan Fitrianty saat ini telah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap disidangkan.
Tinggalkan Balasan