Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II, PPK dan Bendahara untuk dimintai leterangan.

Pemanggilan ketiga orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan atau pembangunan prasarana sandar bus air di pulau Dodola, kabupaten Pulau Morotai.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan CV Manna Gratia tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,2 miliar. Anggaran ini melekat di
Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Maluku Utara.

Pembangunan jembatan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hendra mengatakan, kasus seperti itu menunjukkan proyeknya gagal. Anggaran dari APBN sudah keluar, tender sudah selesai, pekerjaan dilaksanakan, tetapi pekerjaannya dinyatakan gagal.

“Dinyatakan gagal, kalau kasus seperti itu berarti korupsi, bahwa ada penyalahgunaan. Kejati harus bertindak tegas. Kalau tidak tindak tegas bisa menghilangkan barang bukti,” kata Hendra, Rabu (12/3/2025).

Pengacara senior itu menambahkan, Kabalai selaku kuasa pengguna anggaran dan dua pejabat lainnya harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut.

“Kejati harus panggil tiga pejabat itu, sebab tender sudah selesai, pekerjaan dilaksanakan, tetapi pekerjaan itu tidak selesai, berarti itu gagal,” tegasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter