Tandaseru — Kejati Maluku Utara tampaknya bakal melakukan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BTT pengadaan alat penyimpan vaksin (kulkas vaksin) untuk kegiatan penanganan Covid-19. Dana ini melekat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar pada tahun 2021.

“Kemarin kita sidang BTT vaksin. Kita panggil lima orang. Yang datang yang satu mantan sekda, yang satunya lagi bendahara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Masrury Abdul Asis saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Ia menambahkan, potensi penambahan tersangka lain pasti ada. Karena itu JPU saat ini mengejar keterangan terdakwa lain yang sudah lebih dulu ditetapkan.

“Sementara sudah proses penyidikan kasus tersebut, tinggal penambahan tersangka baru saja. Harapannya untuk kasus ini cepat selesai penanganannya. Pertama, karena itu menjadi tanggung jawab kami, dan kedua, perkara sudah satu tahun lebih harus segera selesai karena ini target Kejari Sula,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter