Tandaseru — Kejari kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi MCK individual, Senin (3/2/2025).
Proyek MCK tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu tahun anggaran 2022 senilai Rp 4.350.000.000.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas PUPR, MRD selaku pelaksana proyek, dan HU selaku direksi kegiatan.
Kepala Kejari Taliabu Nurwinardi l mengatakan, MRD dan HU langsung ditahan hari ini. Sementara S tidak hadir dalam pemanggilan sehingga belum ditahan.
“Belum ada alasan (kenapa tidak hadir). Kami akan panggil lagi sesuai ketentuan UU. Kita akan jemput paksa jika panggilan tidak hadir. Kami minta S agar kooperatif,” ujar Nurwinardi didamping Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan tim penyidik.
Ia menambahkan, proyek MCK individual tersebar di 21 desa. Tiap desa terdapat 5 unit MCK untuk masing-masing lima kepala keluarga (KK) sehingga total MCK individual sebanyak 105 unit. Pembangunan MCK ini sesuai keputusan Bupati Taliabu sebagai bentuk kegiatan nyata menurunkan angka stunting di Pulau Taliabu.
Pagu anggaran proyek sebesar Rp 4.350.000.000 dengan perincian anggaran pembangunan MCK individual sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan perencana Rp 50.000.000, dan jasa konsultan pengawas Rp 100.000.000.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satu pun MCK individual yang dikerjakan. Sedangkan anggaran pembangunan MCK individual cair 100% sebesar Rp 4.197.403.901,00.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka ini kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI capai sebesar Rp 3.635.001.177,00,” ungkapnya.
Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kemudian subsidairnya Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” terangnya.
Adapun bukti di antaranya keterangan saksi sebanyak 57 orang saksi, saksi ahli 4 orang, dan telah dilakukan penyitaan uang tunai Rp 182.454.000.
“Penahanan terhadap tiga orang tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan