Tandaseru — Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Maluku Utara, nampaknya tidak main-main lagi dengan disiplin Aparatur Sipil Negara. Pasalnya, mulai tahun ini para ASN yang tidak menjalankan tugas alias tidak berkantor selama tiga bulan akan diusulkan proses pemecatan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat saat diwawancarai awak medi beberapa hari lalu.
Ricky menegaskan, sebagaimana arahan bupati, dirinya telah memanggil seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan disiplin ASN di lingkup Pemda Haltim.
“Pak Bupati sudah perintahkan Sekda untuk kumpul pimpinan OPD dan menyampaikan jika ASN tiga bulan tidak menjalankan tugas maka akan dikeluarkan surat teguran untuk usulan pemecatan,” tegasnya.
Kata dia, untuk memaksimalkan disiplin ASN, baik di kecamatan maupun di setiap sekolah dan seluruh desa, Pemda Haltim juga saat ini tengah dalam proses pengadaan CCTV maupun Starlink untuk mendukung disiplin ASN.
“Jadi kali ini tidak ada ampun lagi. Untuk alat-alat itu saat ini dalam tahap pengadaan,” katanya.
Ia menambahkan, disiplin ASN di Haltim mendapat atensi KPK untuk dibenahi.
“Jadi KPK ingin kita melakukan pembenahan mulai tahun ini, agar dapat memperbaiki nilai-nilai Pemda Haltim,” tandas Ricky.
Tinggalkan Balasan