Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, memusnahkan 14 barang bukti kasus yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap tahun 2024.

Pemusnahan perkara pidana umum (pidum) ini dipimpin langsung Kepala Kejari Indra Nuatan di halaman kantor kejari, Kamis (16/1/2025).

Kasi Barang Bukti (BB) Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.

“Kami telah memusnahkan 14 barang bukti pidana terdiri dari 7 perkara kasus asusila terhadap anak baik cabul maupun persetubuhan,” ungkapnya.

“Kemudian kasus Pilkada, pencemaran nama baik kasus pembunuhan, penjualan kosmetik ilegal, kasus perzinaan, dan tindak pidana seksual,” pungkas Zul.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter