Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada warga Kota Ternate, Senin (9/11). Penyerahan sertipikat 60 bidang tanah itu diberikan kepada warga yang tersebar di lima kelurahan. Kegiatan ini dilakukan secara serentak bersamaan dengan pembagian sertipikat 1 juta bidang tanah oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara secara virtual.

Kegiatan penyerahan sertipikat yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional ini tampak dihadiri Kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto, Danrem 152/Babullah Brigjen Imam Sampurno Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Erryl Prima Putera Agoes, Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir, Kepala Biro PKKP Rahwan K. Suamba dan 60 penerima sertipikat yang dilaksanakan di Aula Melati, Eks Kediaman Kalumpang.

Gubernur dalam sambutannya menyatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional. Sebab dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sangat membantu masyarakat Maluku Utara untuk pengurusan akta kepemilikan tanahnya sehingga akan memudahkan dalam pemanfaatannya.

Gubernur menuturkan, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah banyak kebijakan yang memudahkan masyarakat, termasuk dalam pengurusan PTSL. Berbeda dengan Prona yang sasarannya masyarakat ekonomi lemah, PTSL boleh untuk seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik masyarakat yang mampu maupun kurang mampu.

“Kita patut bersyukur, walaupun sempat terkendala pandemi Covid-19 dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas dan interaksi sosial, program PTSL dapat dirampungkan dan terlaksana dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh para Satker di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara sehingga siang hari ini kita semua dapat menyaksikan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” tuturnya.

Gubernur juga berharap program ini akan terus berlanjut. Dengan begitu masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kemudahan pelayanan yang diberikan oleh BPN Maluku Utara.

“Saya berharap melalui penyerahan sertipikat ini dapat meminimalisir terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat, karena adanya kejelasan legalitas atas aset berupa tanah yang dimiliki,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor BPN Provinsi Malut Muslim Faizi dalam sambutannya menjelaskan, PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang setingkat dengan itu.

Dirinya mengatakan, realisasi PTSL saat ini, Peta Bidang Tanah (PBT) sebesar 25.210 dari target 28.404 bidang (88.76 %) dan Sertipikat Atas Hak Tanah (SHAT) sebesar 7.155 dari target 10. 199 (70,15 %). Sementara untuk pelaksanaan penyerahan sertipikat untuk rakyat se-Indonesia di lingkungan BPN Provinsi Malut sendiri sebanyak 2.344 sertipikat yang terdapat di sembilan kabupaten/kota.

“Kepada 60 penerima sertipikat PTSL pada Kantor Pertanahan Kota Ternate yang berasal dari lima kelurahan diantaranya Kelurahan Soa-sio, Toboleu, Makassar Timur, Sangaji dan Sangaji Utara,” tandasnya.(Hms/Adv)