Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap tiga terduga pelaku perdagangan orang.

Tiga pelaku itu yakni YA alias Dika (24 tahun), GU alias Gival (22 tahun) dan FS alias Boti (26 tahun).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda AKBP Anjas Gautama Putra menyatakan, telah melaksanakan kegiatan perintah dari Mabes Polri terkait tindak pidana perdagangan orang.

Dari Polda Maluku Utara sudah mengungkap tiga perkara, kemudian dari Polres jajaran juga sudah tiga perkara yaitu Polres Halmahera Selatan, Polres Halmehara Utara dan Polres Halmahera Timur.

“Jadi semuanya (total) sudah enam tersangka,” katanya dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, Jumat (22/11/2024).

Kata dia, modus operandinya semua sama yakni memperdagangkan perempuan untuk digunakan jasanya yang ada kaitannya dengan prostitusi.

“Jadi perdagangan orang yang kita tangani berkaitan dengan prostitusi yaitu memperdagangkan wanita untuk dipergunakan jasanya dan mengambil keuntungan dari situ,” tukasnya.

Tersangka Dika ditangkap pada 2 November 2024 sekira pukul 24.00 WIT di sebuah hotel yang ada di Kota Ternate oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Sedangkan Boti dan Gival ditangkap pada 6 November 2024 sekitar pukul 06.40 WIT di sebuah losmen di Kota Ternate.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 15 ribu dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter