Tandaseru — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membatalkan kerja sama yang dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Halmahera Barat beberapa waktu lalu.

Alasan pembatalan ini dikarena lembaga pengawasan Pemilu ini dinilai melanggar komitmen yang sudah disepakati bersama, terkait publikasi kegiatan Bawaslu selama Pilkada yang tertera dalam MoU.

“Kami PWI Halbar secara organisatoris pada 17 Oktober 2024 lalu diundang resmi oleh Bawaslu Halbar dalam pertemuan yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU. Faktanya, hingga H-5 pencoblosan ini kerja sama itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu,” ungkap Ketua PWI Halmahera Barat, Hasarudin Harun, Kamis (21/11).

Hasarudin mengatakan, hal teknis yang disepakati dalam MoU itu adalah, setiap kegiatan Bawaslu diikuti perwakilan 3 orang dari perwakilan media. Faktanya, kesepakatan ini juga tidak jalan hingga H-5 pemungutan suara.

“Kami merasa dibohongi Bawaslu, karena semua yang disepakati dalam MoU tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, informasi yang beredar anggaran hibah Bawaslu sebagian digunakan komisioner Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, dugaan ini masih sebatas informasi.

“Kalaupun benar, kami PWI Halmahera Barat meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri,” pungkasnya.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter