Tandaseru — Terdakwa Imran Jakub, eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, dituntut 3 tahun penjara dan denda 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imran dituntut dalam perkara dugaan suap terhadap mantan gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp 1,1 miliar.

JPU Andry Lesmana menyatakan, terdakwa Imran telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Jakub dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (20/11/2024).

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas Andry.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter