Tandaseru — Penanganan perkara atas dugaan kampanye terselubung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman M. Ali, kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status itu membuat Abdurahman tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya, melainkan juga bisa berujung sanksi pidana penjara 6 bulan, dan denda sebesar Rp 6 juta, jika terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

Abdurahman oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Utara disangkakan melanggar netralitas dan dijerat Pasal 71 jo. Pasal 188 Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 71 berbunyi:  “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”

Sedangkan pasal 188 menyatakan “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000, atau paling banyak Rp 6.000.000.

Naiknya status penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Kemenag Halmahera Utara ini diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris.

Ahmad bilang, kasus ini berawal dari temuan Bawaslu Halmahera Utara dengan nomor laporan 03/Reg/TM/PB/Kab/32.07/X/2024, yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terpenuhinya beberapa unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Status penanganan perkara tindak pidana pemilihan ini sudah melalui proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu dan hasilnya perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ahmad, Sabtu (2/11).