Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti. Sherly menggantikan mendiang suaminya Benny Laos, berpasangan dengan Sarbin Sehe dan mendapat nomor urut 4.

Benny menjadi salah satu korban tewas dalam insiden ledakan speedboat mewah milik pasutri tersebut di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, 12 Oktober lalu.

Keputusan KPU tersebut dituangkan dalam SK Nomor 56 Tahun 2024, di mana KPU menetapkan calon pengganti lantaran calon gubernur sebelumnya berhalangan tetap.

Keputusan ini merupakan perubahan dari Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 43 Tahun 2024, di mana Benny Laos dinyatakan tidak dapat melanjutkan pencalonannya. KPU menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti, yang memenuhi syarat sebagai calon gubernur.

Paslon Sherly-Sarbin sendiri diusung delapan partai politik, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

Keputusan ini telah disahkan oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, dan disampaikan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Humas, dan Hukum KPU Maluku Utara.