Tandaseru — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan SulaMaluku Utara beberapa waktu lalu telah menangani dua kasus tindak pidana pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kepsul 2020. Dalam dua kasus tersebut, tujuh orang tim kampanye pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) dan Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) ditetapkan sebagai tersangka.

Enam jurkam HT-UMAR jadi tersangka dalam kasus dugaan pengusiran Anggota Panwas Desa Capalulu. Mereka adalah Bustamin Sanaba, Ajis Umanahu, M. Natsir Sangadji, Salman S. Naipon, Sahdi Duwila, dan Salem Buamona. Sedangkan satu jurkam FAM-SAH, Julkifli Umagapi, ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu paslon.

Jumat (6/11) besok, para tersangka dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sula Nanda Hardika yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke PN,” ungkap Nanda yang juga akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, Rabu (4/11).

Ironisnya, status satu tersangka dianggap kedaluwarsa, yakni oknum Anggota DPRD Kepsul M. Natsir. Pasalnya, Natsir yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga kini belum ditemukan. Itu berarti, Jumat nanti politikus Partai Gerindra itu tak akan ikut disidangkan.

Nanda ketika ditanya soal berkas M. Natsir mengaku berkas dimaksud tak ada.

“Tidak ada. Tidak, karena berkasnya tidak ada. Itu kan masa penyidikan,” ujarnya.

Nanda juga menyebutkan, ketidakhadiran M. Natsir dalam pemeriksaan juga menjadi alasan batas waktu penyidikan. Karena itu, M. Natsir tak akan disidangkan bersama rekannya yang lain.

“Gimana mau disidangkan, orangnya tidak ada. Seharusnya yang bersangkutan kooperatif sebagai warga negara yang baik,” tukasnya.