Tandaseru — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi melaporkan tindakan penyerangan yang terjadi dalam kampanye di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Sabtu (5/10/2024) lalu. Tim hukum FAM-SAH melaporkan tiga orang, yakni TM, SU dan MAU, sebagai terduga pelaku penyerangan.

Ketiga orang yang dilaporkan diduga merupakan pendukung paslon Hendrata Thes-M Nasir Sangaji (HT-MANIS) di Desa Mangoli.

Dalam insiden tersebut, master of ceremony kampanye FAM-SAH baru memulai membuka kampanye dan meneriakkan yel-yel ketika ada massa yang menerobos membuat kacau kampanye.

Massa pendukung dan tim FAM-SAH lantas menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri masuk di bawah tenda acara untuk mengacaukan. Alhasil, terjadi adu mulut dan hampir pecah perkelahian antara tim FAM SAH dan HT-MANIS di Desa Mangoli.

“Tindakan yang dilakukan oleh tim atau simpatisan calon bupati dan wakil bupati Hendrata Thes dan M. Nasir Sangaji itu sangat mengganggu dan merugikan pasangan calon bupati FAM-SAH. Tindakan mereka adalah tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 187 ayat (4), yakni setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dapat dipidana,” kata tim hukum FAM-SAH, Arman Kedafota, kepada tandaseru.com, Jumat (11/10/2024).

Arman menegaskan, Bawaslu Kepulauan Sula harus netral mengambil keputusan terkait aksi penyerangan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu.