Tandaseru — Anggaran Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Namun mirisnya, ADD tahun 2020 untuk 50 desa di Kabupaten HalmaheracTengah, Maluku Utara, saat kepemimpinan Edi Langkara (Elang)-Abd Rahim Odeyani tak dibayar sama sekali.
Beruntung, tunggakan ADD untuk 50 desa itu diketahui mantan Pj Bupati Ikram M Sangadji (IMS). Mengetahui hal itu, IMS langsung membayarkan tunggakan tersebut dengan lunas.
“Bahwa dari 61 desa di Halteng, 11 desa sudah terbayar sementara 50 Desa yang lain belum terbayar di zaman Bupati Edi Langkara, sehingga melalui kebijakan Pj Bupati Ikram M Sangadji harus dibayar, karena ini menyangkut gaji dan insentif aparatur desa,” ucap Juru Bicara IMS-ADIL, Hairudin Amir.
Menurutnya, ADD bagi masyarakat di desa sangatlah penting untuk membiaya program-program pembangunan masyarakat di desa. Baik untuk kebutuhan infrastruktur desa, maupun untuk meningkatkan layanan kualitas pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk membayar gaji dan insentif aparatur desa.
“Tapi ADD tahun 2020 sejak kepemimpinan Edi Langkara tak dibayar, barulah tunggakan itu dibayar tahun 2023 setelah Ikram M Sangadji menjadi Penjabat Bupati Halteng,” ucap Hairudin.
Tinggalkan Balasan